Polres Muratara Ungkap Kasus Premanisme dalam OPS Sikat I Musi 2025
Muratara – Kepolisian Resor Musi Rawas Utara (Polres Muratara) berhasil mengungkap kasus tindak pidana premanisme dalam rangkaian kegiatan Operasi Sikat I Musi 2025 yang digelar berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumsel STR/124/IV/OPS.1.3./2025 tertanggal 30 April 2025. Operasi ini ditujukan untuk memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat di wilayah Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Muratara.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Senin, 13 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Lawang Agung, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara. Tersangka diketahui bernama Rahman bin Jemaat Amin, usia 35 tahun, berprofesi sebagai karyawan honor dan berdomisili di Dusun VI Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit.
Kapolsek Rupit, AKP Dheny Striya, memimpin langsung penangkapan didampingi Kanit Reskrim IPDA Paisal bersama empat personel Unit Reskrim Polsek Rupit. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat serta hasil pengawasan yang dilakukan selama operasi berlangsung.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua potongan selang air serta sebilah parang berukuran sekitar 60 cm yang diduga digunakan pelaku dalam melakukan aksi premanismenya. Barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Rupit untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula ketika korban yang merupakan pekerja proyek gardu induk PLN di Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Rupit, melapor kepada pihak kepolisian bahwa tersangka Rahman kembali melakukan ancaman terhadap mereka. Peristiwa itu terjadi pada hari yang sama saat pelaku ditangkap, sekitar pukul 14.00 WIB.
Lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku sudah pernah melakukan tindakan serupa pada tanggal 28 April 2025. Aksinya menimbulkan rasa takut dan teror bagi para pekerja proyek vital tersebut, sehingga mendorong korban untuk segera melapor ke Polsek Rupit guna penanganan hukum.
Setelah menerima laporan, tim Polsek Rupit segera bergerak ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti tanpa perlawanan berarti. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Rupit untuk proses hukum lebih lanjut.
Tak hanya mengancam, pelaku juga diketahui positif menggunakan narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan setelah penangkapan, Rahman terbukti mengandung zat narkotika jenis sabu. Hal ini memperberat status hukumnya dalam proses penyidikan.
Tersangka kini telah resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Sp.Han/07/V/Reskrim, tanggal 13 Mei 2025, setelah sebelumnya diterbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Penyidikan oleh penyidik Polsek Rupit. Proses hukum terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Muratara melalui Kapolsek Rupit menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan rasa aman di lingkungan publik, khususnya di lokasi proyek strategis seperti pembangunan gardu induk PLN.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme. Operasi Sikat I Musi 2025 menjadi momen penting dalam menunjukkan keseriusan kami terhadap ancaman-ancaman yang merugikan masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar AKP Dheny.
Polres Muratara juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk tindakan premanisme atau kejahatan lainnya kepada pihak kepolisian. Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran serta aktif masyarakat dalam menjaga kamtibmas.
Komentar
Posting Komentar