Penindakan Premanisme dalam Operasi Sikat I Musi 2025, Dua Pria Diamankan di Muratara
Muratara – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) bersama Unit Reskrim Polsek Rupit melakukan penindakan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindakan premanisme atau pungutan liar (pungli) di wilayah hukum Polres Muratara. Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat I Musi 2025 yang bertujuan menciptakan kondisi aman dan tertib di masyarakat.
Penindakan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.gas/145/V/2025/Reskrim, yang memerintahkan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana premanisme di wilayah Muratara. Operasi ini menjadi upaya konkret kepolisian dalam memberantas praktik pungli yang meresahkan masyarakat.
Kegiatan berlangsung pada hari Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di simpang PT. Dendi Marker, Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. Lokasi tersebut diduga menjadi titik aktivitas pungli terhadap para pengendara dan sopir yang melintas.
Penegakan hukum ini dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Hanif Faranzandi, S.Tr.K, bersama tim opsnal Sat Reskrim Polres Muratara dan Unit Reskrim Polsek Rupit. Tim berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas premanisme tersebut.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial Ahmad Sandri (31), seorang wiraswasta asal Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, dan Afrianto (45), seorang petani asal Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rupit. Keduanya saat ini tengah menjalani proses pendataan dan pembinaan oleh pihak kepolisian.
IPDA Hanif Faranzandi menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Muratara dalam memberantas segala bentuk premanisme yang mengganggu ketertiban umum, terlebih di lokasi-lokasi strategis yang kerap menjadi titik pungli.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi-aksi yang meresahkan masyarakat. Ini merupakan bagian dari Operasi Sikat I Musi 2025 yang terus kami gencarkan di berbagai titik rawan,” ujar IPDA Hanif dalam keterangannya.
Setelah diamankan, kedua terduga pelaku tidak langsung diproses secara hukum, melainkan didata dan diberikan pembinaan oleh aparat. Langkah ini diambil dengan harapan pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan dapat kembali berperan secara positif di masyarakat.
Polres Muratara mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui atau menjadi korban tindakan premanisme maupun pungli. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Muratara.
Komentar
Posting Komentar