Ungkap kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pengerusakkan serta pencurian oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muratara
Hari Senin, tanggal 02 Desember 2024 sekitar pukul 14.30 wib *unit Pidum Sat Reskrim Polres Muratara* berhasil melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana Pengancaman dan Pengerusakan serta pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Divisi II PT. Amrw Desa Remban Kec. Rawas ulu Kab. Muratara
*Berdasarkan :*
1. Laporan Polisi Nomor : LP- B / 265 / XI / 2024 / SPKT / POLRES MURATARA / POLDA SUMSEL, tgl 30 November 2024. Tentang dugaan tindak pidana Pengancaman dan pengerusakkan yg terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024, sekitar pukul 11.30 wib di Divisi II Blok I 24/25 PT AMR WEST Desa Remban Kec. Rawas Ulu Kab. Muratara.
2. Laporan Polisi Nomor : LP- B / 91 / XI / 2024 / SPKT / RES MURATARA / Polda Sumsel, tgl 24 November 2024. tentang dugaan tindak pidana Pencurian yang terjadi pada hari minggu tanggal 24 November 2024, sekitar pukul 11.30 wib di Divisi II blok I 24/25 PT AGRO MUARA RUPIT WEST Desa Remban Kec. Rawas ulu Kab. Muratara.
Perkara Tindak pidana Pengancaman dan Pengerusakan serta pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP dan Pasal 406 KUHP, dan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.
*Waktu Kejadian dan TKP :*
1. Peristiwa pengancaman dan pengerusakkan terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024, sekitar pukul 11.30 wib di Divisi II Blok I 24/25 PT AMR WEST Desa Remban Kec. Rawas Ulu Kab. Muratara
2. Peristiwa pencurian dengan pemberatan terjadi pada hari Minggu tanggal 24 November 2024, sekitar pukul 11.30 wib di Divisi II blok I 24/25 PT AGRO MUARA RUPIT WEST Desa Remban Kec. Rawas ulu Kab. Muratara.
*Pelapor :*
N : NIKMATUSSUBHAN
U : 49 Tahun
P : Karyawan Swasta
A : Desa Ara Condong Kec. Stabat kab. Langkat
*Saksi - Saksi :*
1. N : Dedi Septriawa
U : 36 Tahun
P : Security PT Amr
A : Jln Ponorogo Kec. Lubuk
Linggau Utara II Kota
Lubuklinggau
2. N : ZAL AROZI
U : 44 Tahun
P : Security PT AMR
A : Desa Muara Batang
Empu Kec. Karang Jaya
Kab. Muratara
*Tersangka :*
1. N : MULYADI MARWI BIN
MARWI
U : 15 Mei 1990 / 34 Tahun
P : Buruh Tani
A : Dusun VII Desa Lawang
Agung Kec. Rupit Kab.
Muratara.
2. N : ENGGI RAHMAN BIN
ERNI JOHAN
U : 11 JULI 1999 / 25TAHUN
P : Buruh Tani
A : Desa Rantau Kadam Kec.
Karang Dapo Kab.
Muratara
3. N : KHOIRUL ALIAS IRUL
BIN DAUD
U : 10 JULI 1998 / 26TAHUN
P : Buruh Tani
A : Kelurahan Rupit Kec.
Rupit Kab. Muratara
4. N : KAR BIN SABTU
U : 15 Agustus 1988 / 37 Th
P : Buruh TanI
A : Desa Rantau Telang Kec.
Karang Jaya Kab.
Muratara.
5. N : DARWIN Bin SUHARDI
U : 03 Agustus 2000/ 24 Th
P : Buruh Tani/ Pekebun
A : Desa Jirak Kec.Jirak
Jaya Kab. Musi
Banyuasin.
6. N : KUSNADI Als KUS Bin
BADIN.
U : Bingin Teluk,06-10-1972
P : Petani
A : SP 7 Sumber Makmur
Kec. Nibung.
*Uraian Singkat Kejadian :*
1. Pada hari Sabtu Tanggal 30 November 2024 sekitar pukul 10:00 wib di Divisi II blok I 24/25 PT. AMR WEST Desa Remban Kec. Karang jaya Kab. Muratara telah terjadi tindak pidana pengancaman dan atau Pengerusakan yang diduga dilakukan oleh pelaku Sdr.*MULYADI Dkk*, pelaku melakukukan pengancaman terhadap Sdr BIDUAN SITORUS menggunakan parang dan pisau. Kemudian pelaku merusak / memecahkan kaca depan mobil HILUX milik Manajer PT AMR WEST dengan cara mengayunkan parang yang dipegang oleh pelaku, kemudian parang tersebut mengenai kaca depan mobil Hilux yang sedang dikendarai oleh sopir dan manajer PT. Amrw.
2. Pada hari minggu 24 november 2024 sekira jam 13:30 telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Safik dkk dengan cara masuk kedalam kebun kelapa sawit milik pt agro lalu memanen buah kelapa sawit tersebut sebanyak 187 janjang buah sawit, namun saat pelaku melakukan aksi pencurian sempat diberhentikan oleh pihak security. Namun para pelaku masih tetap melakukan aksinya dan berhasil membawa buah sawit milik PT. Amrw.
Akibat kejadian tersebut PT. Amrw mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
*Kronologis Penangkapan :*
Pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 14:00 wib, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit pidum untuk mencari pelaku yg telah melakukan pengancaman dan pengerusakkan serta pencurian yg terjadi di PT. Amrw tersebut. Selanjutnya Kanit Pidum bersama tim mencari informasi keberadaan pelaku. Setelah mendapatkan Informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak menuju Desa Remban Kec. Rawas Ulu Kab. Muratara. Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap di kawasan perkebunan sawit PT. Amr tanpa melakukan perlawanan. Dan saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, tim juga menemukan 1 (satu) bilah pisau yang diselipkan oleh para pelaku dipinggang sebelah kanannya. Selanjutnya para tersangka dan barbuk, langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Muratara.
*Barang Bukti :*
* 1 (satu) Bilah Parang berukuran 50 cm bergadang plastik warna hijau.
* 1 (satu) bilah parang berukuran 40 cm bergagang kayu dengan karet warna hitam.
* 5 (lima) Bilah Senjata penikam/penusuk jenis pisau.
* 1 (satu) unit mobil Hilux dalam kondisi kaca depan pecah.
* 2 (dua) buah tojok.
* 1 (satu) unit mobil Carry pick up.
Komentar
Posting Komentar