Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muratara melaksanakan kegiatan tahap II
Pada hari Selasa, 22 Oktober 2024, Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muratara melaksanakan kegiatan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Pidum.
Tersangka yang diserahkan adalah *Amir bin H. Manasim (alm)*, yang diduga terlibat dalam tindak pidana *memiliki, menguasai, menyimpan senjata api dan bahan peledak tanpa izin serta pengancaman*. Penyerahan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/ B/ 63/ VIII/2024 dan Surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap (P21).
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan dengan lancar dan kondusif, tanpa hambatan.
Komentar
Posting Komentar